Banjarbaru Memiliki Ruang Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi MP-TGR
KabarBanau.com,Banjarbaru- Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan didampingi Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Drs H Said Abdullah MSi, PLt Kepala BKPP Kota Banjarbaru Drs Muhammad Hamridy dan Kepala BPKAD Kota Banjarbaru H Jainudin S Sos MAP saat meresmikan Ruang Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi MP-TGR Kota Banjarbaru tahun 2018, bertempat di Ruang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi samping Aula ULP Banjarbaru.
Kepala BPKAD Kota Banjarbaru H Jainudin S Sos MAP menyampaikan bahwa Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi MP-TGR ini adalah untuk menyelesikan permsalahan yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah maka dibentuklah Majelis Pertimbangan Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi. Majelis pertimbangan ini pada dasarnya adalah para pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh kepala daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam penyelesaian kerugian daerah.
Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan menyampaikan bahwa dengan adanya Ruang Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi Kota Banjarbaru ini sangat refsentatif. Tentunya diharapkan dengan adannya MP-TGR ini dapat mengetahui apakah telah terjadi adanya pelanggaran hukum ataupun kerugian negara. Juga diharapkan dengan adanya MP-TGR ini diharapkan dapat mencegah kasus-kasus yang dapat merugikan daerah ataupun negara. Dengan adanya MP-TGR ini adalah upaya dari Pemerintah Kota untuk memberikan kesempatan agar kasus-kasus pelanggaran atau kelalaian yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Kota ini tidak sampai masuk ke ranah hukum, jadi hanya masuk di MP-TGR pemerintah kota agar dapat diselesaikan dengan secara administrasi tidak menyembabkan kurungan maupun hukuman pidana korusi. Dimana Ruang Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi MP-TGR Kota Banjarbaru ini adalah satu-satunya di Kalsel