Wajib Pajak Harus Tahu Informasi Pajak
KabarBanua.com,Banjarmasin – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, sesuai UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta beberapa Perda Kota Banjarmasinyang mengatur tentang Pajak Daerah, Pemko Bnajarmasin diberikan kewenangan untuk memungut 7 jenis pajak.
Pajak tersebut diantaranya, pajak tentang hotel, pajak restauran, pajak hiburan, pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, pajak penerangan jalan dan BPHTB perolehan hak tanah dan bangunan. “Saya harap kepada para wajib pajak dapat mengetahui informasi tersebut, baik jenis, dasar-dasar pengenaan tarif, dan cara perhitungannya, kemudian masa pajaknya, termasuk juga pemahaman tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan serta kewajiban membayar pajak tepat waktu dengan didukung laporan pajak yang handal,” ujarnya, saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah, Kamis (07/02).
Orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini kemudian kembali menjelaskan tentang pentingnya kegiatan sosialisasi tersebut.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan agar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman semua pihak dalam menyikapi pungutan pajak daerah tersebut.
Karena itu ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut bisa dilaksanakan secara berkesinambungan minimal 2 kali dalam 1 tahun. “Ini yang pertama di tahun 2019. Insyaallah dipertengahan tahun akan ada sekali lagi sosialisasi untuk sekaligus bertujuan untuk evaluasi,” jelasnya.
Dengan tertibnya pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak, terangnya lagi, maka pembangunan di kota berslogan Kayuh Baimbai ini akan terlaksana secara berkeseinambungan. “Mari sama sama kita wujudkan Banjarmasin BAIMAN “ Banjarmasin Barasih Wan Nyaman” ajaknya
Pada kesempatan tersebut, mantan anggota DPRD Kalsel ini juga menjelaskan tentang penggunaan anggaran yang didapatkan dari hasil pemungutan pajak.
Katanya, pajak daerah itu dipergunakan Pemko Banjarmasin untuk melakukan pembenahan kota seperti membangun berbagai infrastruktur yangdapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. “Dengan pajak ini lah kita bisa membangun Kota Banjarmasin. Masih banyak inspratuktur inspratuktur lain yang harus kita penuhi , Rumah Sakit gedung ketiganya akan kita selesaikan tahun ini, anggarannya juga cukup besar masih sekira Rp70 Miliar lagi, kemudian penyelesaian trotoar sepanjang Jalan A Yani yang saat ini baru dapat 2 km di kiri dan kanannya,” bebernya.
Dan semua infrastruktur itu akan segera di tuntaskan, meskipun dengan anggaran yang cukup besar.
Sementara itu, dalam kegiatan yang dilaksanakan di ball Room Hotel Golden Tulip Banjarmasin, panitia pelaksana kegiatan tersebut, Elis, menjelaskan, sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan informasi tentang peraturan perundang undangan tentang pajak daerah yang dikelola oleh Badan Keuangan Kota Banjarmasin. “Kegiatan ini diikuti 250 peserta yang terdiri dari wajib pajak hotel , hiburan, restoran, PBB dan BPHTB. Adapun tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi para wajib pajak akan peraturan perundang undangan tersebut,” jelasnya.(humpro-bjm)