Akibat Melanggar Ketentuan Beberapa APK Ditertipkan
KabarBanua.com,Tanah Bumbu-Penertiban Alat Peraga Kampanye terhadap yang melanggar ketentuan menjadi target penertiban APK di hari kedua bertempat di Kecamatan kusan Hulu.Jumat 8/2/19
sebelumnya tim juga menertibkan APK diwilayah Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat sekitar 50 APK.
APK yang ditertibkan diantaranya baleho, spanduk, dan bendera yang dipasang dipohon, tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya.
Rata-rata pelanggaran terjadi pada pemasangan baleho dipohon-pohon dengan cara dipaku dan sebagainya.
petugas terlebih dahulu mengedukasi masyarakat sekitar terkait larangan memasang APK dipohon dan fasilitas umum seperti sarana ibadah, sekolah, dan gedung pemerintahan sebagaimana pasal 34 ayat (2) PKPU No 23 Tahun 2018 dan juga Peraturan Bupati Tanah Bumbu terkait larangan pemasangan baliho di pohon
Muhammad Sakra Efendi selaku Komisioner Divisi Pengawasan, menjelaskan terkait penertiban APK pihaknya melibatkan Asisten Bidang Pemerintahan selaku Ketua Tim Penertiban APK terdiri dari Wakil Ketua dari Kepala Satpol PP dan Damkar, serta Sekretaris dari Kesbangpol kabupaten Tanah Bumbu.
Selain itu Penertiban APK juga melibatkan instansi lainya seperti Polres, Kodim, SKPD Pemkab Tanbu terkait, KPU.
Red