Adanya Kesepakatan Kerjasama,Akhirnya Desa Mau Membuka Diri Dan Melek Terhadap Hukum
KabarBanua.com,Tanah Bumbu-Pada Tahun 2018 di Bulan Januari Pihak Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu telah Lakukan Kesepakatan Kerjasama dengan Seluruh pihak Desa di Kabupaten Tanah Bumbu yang bertempat Di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
Tujuannya pedampingan tersebut Sipatnya dalam membantu dan Memberikan perlindungan hukum secara perdata Bukan Pidana Terhadap kepala Desa saat ia menjalankan tugasnya dipemerintahan desanya Ungkap Kajari Tanah Bumbu Melalui Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara Prasetyo Budi Utoyo.SH Kepada Crew KabarBanua.com Rabu 27/2/19 saat berada diruang kerjanya.
Perdata itu mencakup apa? Contohnya Misalkan kepala desa mengeluarkan surat keputusan,hal tersebut dapat melakukan permintaan pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri.
Misalkan mereka dalam menyusun Perdes Atau RapDesa,seandainya mereka itu bingung secara hukum bagaimana regulasinya? boleh apa tidak, ini bertentangan hukum apa tidak? nah disitu nantinya kita yang akan melakukan pendapat Hukum terkait masalah tersebut.
Sedangkan untuk kegiatan pembangunan pengelolaan Dana Desa Baik dari ADD Maupun DD kita dapat melakukan melakukan pendampingan Legal Asisten, Contoh,Misalkan ada satu kegiatan,namun tidak masuk dalam RAPDesa apakah dapat dilakukan? Nah Ini yang nantinya kita dapat mengeluarkan pendapat Hukum.
Terus,contoh misalkan kita ingin melakukan pembangunan jalan ,nah disitu dari kita akan melakukann pendampingan namun hanya dari disegi Regulasi hukumnya saja bukan terkait hasil kegiatannya dilapangan.
Dan yang ketiga apabila Kepala Desa ini digugat,misalkan ada gugatan terkait SKT dan dilakukan pembatalan dari Prudak SKTnya atau ada gugatan dari Luar,nah disana melihat misalkan dalam pembatal SKT Ini diperbolehkan dengan ketentuan Undang Undang, terus ini menjaga Marwah pemerintah dan Menjaga Marwah Negara tujuannya itu ya Menjaga Marwah Pemerintah Dan Marwah Negara,nah disitu kita dapat melakukan pendampingan baik didalam maupun diluar pengadilan Tambahnya Prasetyo Budi Utoyo.SH.
Perlu diketahui juga,Setelah dilaksanakannya kesepakatan Kerjasama dan dilakukan pendampingan dari Tahun 2018 lalu hingga tahun 2019 sekarang ,Akhirnya Desa Mau membuka diri dan mau Melek terhadap hukum.
karena kalau kita menegenal hukum maka setidaknya kita dapat menjauhkan dari hukuman.
Tidak hanya disitu saja,respon dari desa pun menyambut Positif dengan adanya kesepakatan kersajama tersebut,pasalnya mereka dapat berkonsultasi terkait masalah hukum perdata terkait Administrasi yang ada didesanya.ujarnya Prasetyo Budi Utoyo.SH.
Terlepas Dari itu, sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Tjakra Suyana Ekaputra, SH, MH berpesan kepada kepala Deda terkait penggunaan Dana Desa agar kirana dapat dipergunakan sebagaimana Pruntukannya, apa yang dibangun oleh desa dapat berguna bagi orang banyak.
Penulis: Randi