di Aula Peteng Karuhei I Kantor Walikota Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Palangka Raya.
Ada 2 hal penting yaitu pertama hasil pemeriksaan sementara BPK RI merekomendasikan kepada pihak Pemko untuk melakukan penelusuran dan input ulang aset yang disajikan dalam saldo awal aset 2018, termasuk aset Personal, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) sebesar 88 Milyar, ungkap Hera Nugrahayu dalam rapat.
Selanjutnya yang kedua adalah tanah dan gedung Pemko minimal Rp62.242.198.000,- belum disajikan secara wajar dalam laporan keuangan, sehingga BPK RI merekomendasikan untuk melakukan penelurusan dokumen kontrak / perjanjian / Memorandum of Understanding adalah Perjanjian Pendahuluan (MOU) / Bangun Serah Guna/Bangun Susun Guna. Maksud dari Bangun Guna Serah (BGS /BSG) atas aset tersebut antara lain yang terletak diatas tanah Pemko (Palma, Citra, Ruko Flamboyan Atas dan Barata), ujarnya.
Hera katakan bahwa kedua temuan diatas memiliki nilai yang berdampak sangat besar terhadap opini BPK, dan kondisi ini belum ada progres penyelesaian tindak lanjut. BPK memberikan waktu penyelesaian maksimal tanggal 26 April 2019. Dan diakhir rapat Hera menyampaikan agar Pemerintah Kota segera menyusun rencana aksi dan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan tepat waktu.
(Bambang)