SatResNarkoba Polres Tanah Bumbu Amankan 8 Tersangka Dengan Barang Bukti Lebih 1 Ons Sabu Dan 37 Pil Extacy
KabarBanua.com-Tanah Bumbu- Pihak Kepolisian Polres Tanah Bumbu melalui SatResNarkoba Polres Tanah Bumbu gelar Konferensi Pres Terkait Hasil Penangkapan Narkoba dan sejumlah Pelaku.Kamis 9/5/19.
Dipimpin Oleh Kabag Ops Polres Tanah Bumbu Kompol Doli M Tanjung didampinggi oleh Kasat Narkoba Iptu FredeRikus Salama SH.Dalam Konferensi Pers tersebut Mengatakan, Dari bulan Maret Sampai April terakhir Polres Tanah Bumbu Melalui SatResNarkoba telah Berhasil Mengamankan Delapan Orang Tersangka melalui dari Enam LP.
Dengan Barang Bukti Keseluruhan yaitu :146,41 Gram Dan 37 Butir Pil Extacy.
Sedangkan Para tersangka yaitu: 1. (H) Barang Bukti Sabu 2,6 Gram dengan Tkp Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat.
2.(N) Barang Bukti 10 Paket Sabu dengan Berat 34.4 Gram dan 37 Butir Extacy Seberat 15,31 Gram
3.(F).Barang Bukti 8 paket Sabu 7.22 Gram Tkp Prumahan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat
4.(H) Barang bukti 2 Paket Sabu Seberat 3,54 Gram Tkp Jl Raya Batulicin Kecamatan Batulicin.
5.(R). Barang Bukti 6 Paket Sabu seberat 2,48 Gram Tkp Jl Raya Batulicin Kecamatan Simpang Empat
6.(I)Barang Bukti 25 Paket Sabu dengan Berat 97,76 Gram Tkp Jl Raya Batulicin Kecamatan Batulicin.
Perlu diketahui,Bahkan saat ini peredaraan Narkoba di Tanah Bumbu sebagian telah menggunakan Menggunakan Pil Yang Berisikan Sabu sabu.
Doli M.Tanjung Menghimbau Kepada Masyarakat Kabupaten Tanah bumbu “Ayo kita bersama sama Peranggi Narkoba dan sejenisnya agar tidak ada lagi peredaran Narkoba dilingkungan kita sehingga kita terbebas dari Narkoba.
Perlu diketahui juga,Dari Kepolisian Polres Tanah Bumbu hingga sampai saat ini terus menerus melakukan Sosialisasi terhadap pencegahan Narkoba di beberapa sekolahan.
Semoga saja dengan Sosialisasi tersebut dapat Mencegah Narkoba dan sejenisnya bagi para generasi muda khususnya pelajar sekolahan.Tambahnya Doli M.Tanjung
Terlpas dari itu,Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Frederikus Salama SH, Akibat Perbuatan para tersangka tersebut kini mereka harus mendekap dijeruji besi demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Jo 112 Dan UUD 36 Tahun 2009 dengan Ancaman Pidana Diatas 5 Tahun. Ujarnya Frederikus Salama.SH.
Perlu diketahui,Sebelum Berakhirnya acara Konfrensi Press Tersebut,Pihak Kepolisian Berserta perwakilan Awak Media Melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang Disaksikan oleh para Tersangka
Penulis : Randi