Polres Tanbu Berhasil Bekuk Pembobol Rekening “Lampu Aladin” Boronan Seluruh Polisi Di Indonesia
Sebelum tertangkapnya para pelaku,Polres Tanah telah Menerima laporan dari seorang Korban bernama H. Sudirman pedagang sayur warga Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Sekitar Lima Bulan yang lalu.
Yang mana H.Sudirman mengalami kerugian ratusan juta rupiah Disaldo Atm Miliknya.
Kapolres Tanbu mengimbau bagi anda yang memiliki rekening kiranya agar untuk berhati hati dan waspada terhadap sms atau telepon dari orang tak dikenal yang berpura pura salah kirim sms atau menelpon dengan menanyakan identitas diri pribadi.
Apabila mendapati hal serupa Alangkah baiknya tidak usah dipedulikan.Tegasnya Akbp Kus Subiantoro.S.I.K
Ditempat lain, anggota Tim Sat Reskrim Polres Tanbu menyebut, sindikat Kelompok Lampu Aladin ini paling dicari oleh jajaran aparat di Indonesia, karena telah banyak merugikan nasabah bank.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Eletronik Yang Berbunyi : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah. Dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan Hasil Tindak pidana Ancaman pidana penjara paling lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak 10.000.0000.00 (Sepeuluh Milyar Rupiah)
Terlepas dari itu, saat Acara Press Release tersebut dihadiri oleh para Perwira dan Tim Sat Reskrim Polres Tanbu, dalam acara tersebut turut mendampingi Wakil Bupati Tanah Bumbu H. Ready Kambo dan unsur Forkopimda.
Penulis: Randi