Dprd HSU umumkan Pembentukan Fraksi dan Penetapan Calon Pimpinan
KabarBanua.com,Amuntai– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) umumkan Pembentukan Fraksi dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten HSU Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Pengumuman Pembentukan Fraksi dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD HSU disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (2/9).
Sebelum memulai rapat paripurna, Ketua Sementara DPRD HSU Almien Ashar Safari menyampaikan bahwa sehubungan dengan belum ditetapkannya peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD yang baru, maka aturan dan ketentuan yang digunakan dalam rapat paripurna kali ini adalah peraturan tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2018.
Disampaikan, ada 6 buah Fraksi yang terbentuk dalam DPRD HSU, terdiri dari 4 (empat) buah fraksi dari partai politik dan 2 (dua) buah fraksi gabungan partai politik, yang mana 6 fraksi tersebut adalah Fraksi Golongan Karya dengan 12 orang anggota, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dengan 5 orang anggota, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dengan 4 orang anggota, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan 3 orang anggota, Fraksi Gerindra Bulan Bintang dengan 3 orang anggota, dan Fraksi Nasdem PDI-P dengan 3 orang anggota.
Setelah pembentukan fraksi, dilanjutkan dengan penetapan calon pimpinan DPRD HSU. Berdasarkan penjelasan pasal 164 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyatakan bahwa “Partai politik yang urutan kursinya terbanyak di DPRD kabupaten/kota, berhak mengisi kursi pimpinan DPRD, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD.”
Di DPRD HSU, diketahui Partai Golongan Karya menempati 12 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa menempati 5 kursi, dan Partai Persatuan Pembangunan sebanyak 4 kursi.
Partai Golongan Karya yang memiliki kursi terbanyak di DPRD HSU menunjuk Almien Ashar Safari sebagai Calon Ketua DPRD. Sementara Partai Kebangkitan Bangsa mengusulkan Mawardi sebagai Wakil Ketua. Adapun Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan Fathurrahim sebagai Wakil Ketua.
Sesuai dengan ketentuan, pimpinan sementara akan menyampaikan nama calon pimpinan DPRD tersebut kepada Gubernur Kalimantan Selatan melalui Bupati Hulu Sungai Utara untuk ditetapkan dan diresmikan pengangkatannya.
Penulis : Ikhsan/yudi