Operasi Jaran Intan 2020, Polres Tanbu Amankan 11 Pelaku, Modus Baru Pinjam KTP Orang Lain Untuk Kredit
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu– Melalui Kegiatan Press Release yang digelar Polres Tanah Bumbu terkait kegiatan pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan Jaran Intan 2020 dengan sasaran Curanmor Selama 12 Hari terakhir.
Foto motor yang diamankan dari para pelaku.
Setidaknya Melalui Kegiatan tersebut Jajaran Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan sebanyak unit 17 Barang Bukti, Diantaranya ada 16 Sepeda Motor dan 1 Unit Mobil Jenis Honda Jazz dengan Nomor Polisi DA 1841 LC. Selain mengamankan barang bukti, Kita juga mengamankan 11 orang para pelaku yang tercatat sebagai warga Tanah Bumbu dengan Inisial yaitu : RY ,MF ,SA ,RA ,FN ,AU ,HR ,SA, AD,AS,MM.
Dengan adanya hasil giat tersebut Polres Tanah Bumbu masuk dalam urutan 5 Besar di Kalimantan selatan terkait banyaknya Jumlah tangkapan dari operasi jaran Intan. Ungkap Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Iqbal. Jumat 21/2/20.
Foto Kasat Reskrim Iptu Andi Iqbal pada saat menunjukan Mobil hasil pengamanan dari para pelaku
Ini adalah modus baru, dimana para pelaku melancarkan aksinya dengan cara meminjam Kartu Identitas Kependudukan ( KTP ) orang lain dengan alasan bahwa KTP Miliknya Hilang sehingga tidak dapat melakukan Proses Kredit. Kemudian KTP orang lain tersebut dibawa ke Dialer dengan cara pengambilan unit secara Kredit dengan DP sekitar 3 juta sampai 4 juta Setelah disurvey dan disetujui oleh pihak Leasing.
Setelah unit keluar, Para pelaku memberikan Imbalan kepada Pemilik KTP sebesar 1 Juta Rupiah sebagai bentuk ucapan terimakasih.
Setelah itu, Pelaku melakukan penjualan unit tersebut kepada pihak lain tanpa memberitahu pihak Leasing bahwa unit tersebut dijual atau di pindah tangankan. Ujar Kasat Reskrim.
” Penjualan unit berkisaran dari harga 14 juta sampai dengan 17 juta. Sedangkan dari penjualan perunitnya setidaknya para pelaku berhasil meraup keuntungan rata rata sebesar 10 juta rupiah.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 480 ,378 dengan ancaman 5 Tahun kurungan penjara.
Kasat Reskrim Menghimbau,” Kepada masyarakat agar kiranya sangat berhati hati pada saat Meminjamkan KTP pada seseorang.
Dengan adanya kasus seperti ini tentunya sudah menjadikan pelajaran bagi kita semua bahwa KTP kita bisa saja disalahgunakan orang.
Maka dari itu agar kiranya kita berhati hati untuk meminjamkan Kartu Indentitas kita pada seseorang tegasnya Iptu Andi Iqbal.
Penuli : Randi
Komentar Terbaru