Bappeda Gelar FGD Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2024.
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 14, instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau Kebijakan Rencana Program (KRP).
Melihat dari pedoman pasal tersebut, maka dari itu Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2024.
Yang dimana Forum Grup Diskusi ini diikuti oleh para pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu serta pihak terkait.
Selanjutnya, yang menjadi narasumber dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), yakni, Prof. Dr. Ir. H. Syarifudin Kadir, M.Si dan Dr. Ichsan Ridwan, S.Si, M.Kom.
Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hj Mariani, Kamis (15/10/20).
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, semua peserta yang ikuti hadir dapat memberikan partisipasinya serta mampu memberikan masukan yang bermanfaat dalam menyusun KLHS RPJMD 2021-2024 sehingga Bumi Bersujud kita ini dapat lebih baik lagi dalam menyejahterakan masyarakat,” Ucapnya
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah menyiapkan KLHS guna memastikan bahwa muatan yang ditetapkan dalam RPJMD Tanbu Tahun 2021-2024 telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan, berdasarkan indikator-indikator tujuan pembangunan berkelanjutan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sendiri di harapkan dapat mengatasi berbagai aspek sosial di masyarakat seperti mengatasi kemiskinan, pengangguran, kelaparan, infrastruktur yang menunjang, pendidikan yang bermutu serta kesejahteraan masyarakat yang telah terjamin.