Peduli Lingkungan, Bang Arul Lakukan Penanaman Pohon Diareal Pasca Tambang
Kabarbanua.com, Kotabaru- Mengacu pada Undang Undang Nomor 03 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 serta Kepmen ESDM Nomor 1827 tahun 2018 mengenai Reklamasi dan Revegetasi bagi pemegang Izin Usaha (IUP) diwajibkan melakukan penanaman Pohon di areal pasca tambang yang telah dikerjakan. Hal tersebut disampaikan Wakil...