Kompensasi PT STC ke Pemkab Kotabaru Dipertanyakan, Aliansi Kawal Tambang Pulau Laut Akan Turunkan Massa Untuk Demo
Kabarbanua.com, Kotabaru- Diketahui sebelumnya pada waktu lalu PT Sebuku Tanjung Coal (STC) Group telah melakukan kesepakatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru untuk memberikan dana kompensasi sebesar Rp 700 miliar untuk pembangunan infrastruktur, sarana publik yang tercantum dalam sebuah Nota Kesepakat S1an, Memorandum of Understanding (MoU).
Namun Nyatanya kerealisasinya kompensasi dari PT STC yang akan di berikan ke Pemerintah Kabupaten Kotabaru tersebut kembali dipertanyakan.
Hal ini terungkap dalam acara rapat permasalahan kompensasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Kotabaru, yang dilaksanakan di Operation Room Pemkab Kotabaru, Rabu (27/10/21) kemarin.
Elemen masyarakat Kotabaru yang tergabung dalam Aliansi Kawal Kompensasi Tambang Pulau Laut pun juga mempertanyakan kembali realisasi kompensasi tambang PT STC di Kotabaru.
Mereka menuntut adanya percepatan realisasi kompensasi eksplorasi tambang batu bara yang dikelola oleh pihak STC di Pulau Laut.
Dalam keterangannya Sekdakab Kotabaru Said Akhmad, menyampaikan bahwa perencanaan dari pemerintah daerah untuk realisasi kompensasi untuk beberapa item pembangunan sudah siap dan diserahkan.
Tonton Juga Video:
Pemerintah daerah telah beberapa kali mengirim surat kepada PT STC atas keterlambatan pemberian kompensasi yang sudah tiga bulan itu.
“Sebenarnya mereka sudah keterlambatan tiga bulan untuk segera melaksanakan,” ungkap Sekda.
Lalu, mengenai aliansi berencana akan melakukan demo, jika pihak PT STC tidak komitmen terhadap MoU yang telah dibuat Pemerintah Daerah. Karena mereka mewakili masyarakat yang menginginkan komitmen ini wajib hukumnya ditindaklanjuti serta dilaksanakan.
Kemudian, adanya indikasi pengerjaan salah satu item tidak sesuai perencanaan, pemda melalui Dinas PU kata dia sudah menyurati pihak perusahaan.
Perwakilan aliansi kawal kompensasi tambang Pulau Laut, Wahyu Setiaji bahkan, tak segan menurunkan aksi massa dalam jumlah banyak untuk berunjuk rasa, jika komitmen itu tak juga terlaksana.
“Kami menuntut percepatan realisasi kompensasi. Dan kami memberikan peringatan kepada perusahaan, kami melihat ada ketidak seriusan dari perusahaan,” ucapnya Wahyu, Rabu (27/10/21).
“Maka kami akan memberikan warning kepada perusahaan apabila satu minggu dari sekarang tidak ada kejelasan maka jangan salahkan kami menurunkan warga untuk menutup tambang Pulau Laut,” ucapnya menambahkan.
Lalu sambung Wahyu, jika Pemerintah Daerah tidak bisa, masyarakat yang bergerak menyelesaikan apapun urusan tambang itu.
“Untuk itu apapun resikonya, kami akan tanggung, karena jelas mereka telah melanggar perjanjian itu sendiri,” tegas Wahyu lantang.
Menanggapi hal ini, Ketua Rumah Bantuan Hukum Laskar Bamega, Tri Wahyudi Warman setelah mencermati tuntutan dari aliansi dan pernyataan dari pemerintah daerah, menilai pihak perusahaan terlihat menunda-nunda kewajibannya untuk masyarakat Kotabaru.
Namun ia tetap meminta aliansi dan LSM agar tetap kompak mempercayakan kepada tim penerima kompensasi tambang Pulau Laut.
“Inilah upaya masyarakat Kotabaru, jangan dijadikan penonton didaerahnya sendiri. Berikanlah, apa yang telah mereka ambil dari di Bumi Saija’an ini, mereka kembalikan lagi ke Bumi Saija’an dalam bentuk komfensasi atau bangunan bangunan, infrastruktur yang mereka realisasikan,” tandas Tri Wahyudi Warman.
Penulis:DP
Editor:Rini