Masih Dibawah Umur, Ayah Tiri Asal Tanbu Ini Tega Perkosa Anaknya Sampai 20 Kali
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu- Seorang ayah tiri berinisial S yang merupakan warga Jl. Kupang, Gg. Bunga RT.07, Kecamatan Simpang Empat ditangkap oleh pihak polisi karena terbukti memperkosa anak tirinya.
Tidak tanggung-tanggung, aksi bejat pelaku ternyata sudah dilakukan sebanyak 20 kali. Bahkan korban diketahui masih di bawah umur yaitu berusia 15 tahun.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP. H made Rasa menyebutkan perbuatan bejat pelaku diketahui usai korban tak tahan dengan perbuatan ayah tirinya.

“Karena sudah tidak tahan akan aksi bejat dari pelaku S, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Tanah Bumbu, pada Kamis (10/2/22) lalu,” Ungkap AKP. H Made Rasa
Pelaku kini telah di ringkus oleh unit PPA di backup unit Resmob dan piket Reskrim Tanah Bumbu pada Minggu tadi (13/2/22) sekitar pukul 10.30 wita.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku S terancam pasal 81 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kini pelaku sedang menjalani serangkaian proses pemeriksaan dan meringkuk di jeruji besi Mapolres Tanah Bumbu.
Red
Editor:Rini