Beri Efek Jera Pelaku Balap Liar, Polisi Tahan Sepeda Motor, Ini Pinta Kapolsek
Kabarbanua.com, Kotabaru- Jajaran Polsek Pulau Laut Timur, Polres Kotabaru mengamankan sementara 7 kendaraan roda dua diduga telah melakukan balap liar di Desa Sungai Limau, Jum’at (15/04/22) sekitar pukul 18.00 Wita.

Dalam keterangannya Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Aditya Siregar S.I.K melalui Kapolsek Iptu Kuwat Santoso menyatakan bahwa, setidaknya ada tujuh kendaraan roda dua berbagai merk diamankan sementara menunggu pemilik melengkapi kelengkapan fisik kendaraan serta menunjukan surat kelengkapan kendaraan.

“Untuk mereka yang ikut balapan, kendaraan akan diamankan sementara waktu sebagai efek jera namun pengendaranya dipersilakan untuk pulang,” ungkap Kapolsek pada media, Jum’at malam (15/04/22).
Sedangkan kendaraan lain yang tidak mengikuti balapan, hanya sebagai penonton dan memiliki knalpot blong ataupun racing dipersilakan membawa kendaraannya esok hari, dan pengambilan dengan membawa bukti surat-surat kendaraan dan surat pernyataan serta melengkapi kendaraannya dengan knalpot standar dan kelengkapan lainnya.
Kapolsek dalam imbauannya mengatakan, suka ataupun tidak suka ini semua untuk kebaikan serta untuk ketenangan masyarakat. Apalagi mereka tidak ada yang memiliki SIM, sebagai syarat wajib berkendaraan.
Dalam pantauan di Mapolsek, Kapolsek didampingi jajaran dihadapan orangtua mereka menyatakan, kendaraan tidak ditilang, namun hanya diamankan sementara waktu sampai kelengkapan surat-surat kendaraan bukti kepemilikan dilampirkan, juga kelengkapan fisik kendaraan dilengkapi dan pengambilan kendaraan nanti, tidak dipungut biaya alias gratis.
“Ini semata-mata dilakukan dalam rangka meminimalisir adanya korban jiwa akibat balapan liar. Jangan sampai terjadi hal yang tidak kita inginkan bersama,” tegas Iptu Kuwat Santoso.
Menurut Kapolsek karena kejadian ini, hak masyarakat terampas, karena lokasi yang digunakan merupakan jalan raya umum. Jelas, apa yang dilakukan mereka tentunya merugikan pengguna jalan raya lainnya.
Jadi, kami dari jajaran kepolisian minta pengertian
orangtua ataupun yang mewakili agar mereka yang terlibat balapan maupun yang ikut menonton untuk membuat surat pernyataan bertandatangan dari kepala desa dan orangtua disertai materai sebagai syarat untuk mengambil kembali kendaraannya.
“Untuk itu saya minta dan tegaskan, kejadian ini tidak terulang lagi dikemudian hari. Ditambah pada saat seperti ini, di bulan suci Ramadhan, seharusnya diisi dengan hal yang positif, bukan seperti ini (balap liar),” tegasnya diakhir.
Sementara itu, salahsatu orangtua remaja saat diminta konfirmasi akan hal kejadian tersebut menyatakan bahwa, pernyataan Kapolsek beserta jajaran sudah sangat bijaksana dengan tidak memberikan denda ataupun penilangan.
“Saya setuju dengan keputusan yang disampaikan Kapolsek tadi, itu merupakan putusan yang sangat bijaksana.
Apa yang mereka lakukan (balapan liar) tentunya sangat membahayakan, terutama bagi diri sendiri serta pemakai jalan lain, dan ini dapat meresahkan masyarakat pengguna jalan.
“Kepada mereka, anak-anak remaja yang ikut balapan untuk tidak mengulangi lagi. Dan kepada remaja lain, apabila melihat kejadian sama (balap liar) agar melaporkan kepada pihak berwajib, agar hal yang tidak kita inginkan, membahayakan diri sendiri, bahkan orang lain tidak terulang lagi dikemudian hari,” pungkasnya.
Penulis: DP