Bawaslu Gelar Sosialisai Peraturan Pemilu 2024
Kabarbanua.com, Kotabaru- Dalam rangka mewujudkan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang aman, jujur, adil dan demokratis Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Kotabaru menggelar Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya, Kamis (29/09/2022).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ahmad Mukhlis ( Kordiv SDM. Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan) serta Kabag P3SPH Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan), dan Ketua Bawaslu Kotabaru, Kesbangpol Kotabaru, Camat Pulau Laut Utara, Organisasi Keagamaan, Perwakilan Anggota Partai Politik dan Mahasiswa.
Dalam membuka sekaligus menjadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu pada pemilu 2024 Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Mukhlis menyampaikan, tentang UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta berharap Pemilu mendatang akan berlangsung dengan Kondusif.
“Sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pemilu, dikatakan Bawaslu bertanggungjawab melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, oleh karena itu segala upaya dilakukan untuk pencegahan sekaligus penindakan terhadap potensi pelanggaran tersebut. Dan mengharapkan, kita sebagai warga negara mudah-mudahan Pemilu yang akan datang berjalan dengan lancar, adil dan damai,” ucap Kordiv SDM. Organisasi dan Diklat
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotabaru Mohammad Erfan juga menyampaikan dimana tugas Bawaslu ada 3 yaitu, Pengawasan, Pencegahan dan Menindak serta Penyelesaian sengketa pada Pemilu 2024
“Saat ini sedang berlangsung tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, dimana tugas Bawaslu harus melakukan Pengawasan, Mencegah dan Menindak serta menyelesaikan sengketa sesuai dengan UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu,” ungkap Ketua Bawaslu Kotabaru.
Adapun yang menjadi pemateri pada sosialisasi ini Dosen FISIP Unlam Banjarmasin, Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, serta Bawaslu Kotabaru. Dalam kegiatan sosialisasi ini juga dibuka ruang diskusi bagi peserta.
Bawaslu Kotabaru juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut.
Ogeng