Dituduh Mencuri Aki, Seorang Pemuda Aniaya Nelayan Lansia
Kabarbanua,com. Kotabaru – Kasus penganiayaan menggegerkan warga Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru, pada Senin (26/08/2024).
Korban seorang nelayan lansia bernama H. R. (67), mengalami luka serius setelah diserang dengan balok ulin dan bambu oleh seorang pemuda berinisial SY (20).
Insiden mengerikan ini terjadi hanya karena dugaan pencurian aki yang berujung pada amukan tak terkendali.
Awal mula kejadian terjadi sekitar pukul 16.30 Wita ketika H. R. yang tengah dalam perjalanan pulang bersama anaknya, berhenti di depan warung yang terletak di depan rumah mereka. Tanpa curiga, H. R. menanyakan kepada SY tentang aki miliknya yang hilang dan diduga diambil oleh pemuda tersebut. Pertanyaan ini memicu kemarahan SY yang langsung mendorong H. R. dengan kasar.
Anak korban yang menyaksikan kejadian ini segera turun dari motor untuk melerai perkelahian, namun setelah situasi tampak tenang, ia kembali ke rumah tanpa menduga bahaya yang akan segera menghantam ayahnya.
Dalam waktu singkat, SY kembali dengan membawa balok ulin dan dengan brutal memukul H. R. yang tak berdaya. Meski sempat memberikan perlawanan, H. R. tak kuasa melawan ketika SY mengambil sebatang bambu dan kembali menghajarnya hingga bambu tersebut patah menjadi dua.
H. R. menderita luka berat akibat penganiayaan ini dan segera dilarikan ke rumah sakit. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa balok ulin, bambu yang patah, dan baju korban yang berlumuran darah.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Agus Riyanto, menjelaskan bahwa kasus ini dipicu oleh emosi pelaku setelah dituduh mencuri aki oleh korban.
“Saat ini, SY resmi ditahan di Polres Kotabaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas IPTU Agus Riyanto.
Polres Kotabaru berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat.
Penulis:LD