Bagikan 130 Sertipikat Elektronik Ke Warga Mentewe, Agus Sugiono: Kini Warga Memiliki Hak Pasti Terhadap Tanahnya
Bagikan 130 Sertipikat Elektronik Ke Warga Mentewe, Agus Sugiono: Kini Warga Memiliki Hak Pasti Terhadap Tanahnya
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Sebanyak 130 buah Sertipikat Reditribusi diserahkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu (Kantah BPN Tanbu) Agus Sugiono untuk para masyarakat yang berada di Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe. Rabu, 11/09/2024 kemarin.
Sebelum diserahkannya 130 buah Sertipikat Elektronik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu ini kepada masyarakat Desa Mantewe itu, Objek mereka didaftarkan dulu melalui kegiatan Redistibusi Tanah Tahun 2024. Setelah melalui berbagai proses kemudian dilepaskan dari kawasan hutan melalui program TORA ujarnya Agus Sugiono Kepada Kabarbanua.com Jumat 13/9/24.
Baca juga:
Dengan memiliki kepastian dan dasar hukum yang jelas tentunya ini telah menjadikan kepemilikan yang sah. Alhamdullilah kini para masyarakat telah mendapatkan hak mereka tambahnya Agus Sugiono.
Sedekar diketahui, Kegiatan penyerahan sertipikat dilaksanakan di Kantor Desa Mantewe, diacara itu turut pula dihadiri oleh pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Tanah Bumbu, serta Tim Panitia dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu.
Penulis:Randi