MQ Berubah lagi, Sabu di Sembunyikan Dalam Bungkus Chocolatos
Kabarbanua,com. Kotabaru – Polres Kotabaru berhasil mengamankan kepemilikan sabu seorang pria inisial MQ (41) warga Desa Baharu Utara. Penangkapan dilakukan tepat di samping kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jalan Sisingamangaraja, Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kamis (12/09)2024),, sekitar pukul 00.20 WITA.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU Sidik Martujet, S.H. mengatakan awal penangkapan ketika anggota Satuan Samapta Polres Kotabaru melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Saat patroli berlangsung, petugas mendapati seorang pria yang menunjukkan gerakan-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan interogasi awal, terungkap bahwa pria tersebut sedang berusaha mengambil paket narkotika jenis sabu.
“Petugas berhasil menyita barang bukti berupa Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,10 gram, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A05 warna hitam, satu bungkus Chocolatos yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika dan satu buah sedotan yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu,” jelasnya.
MQ (41) bukanlah pelaku baru dalam dunia kejahatan narkoba. Pada tahun 2018, MQ pernah ditangkap dalam kasus kepemilikan obat terlarang jenis Carnophen/Zinet, dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Setelah bebas, tampaknya MQ kembali terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kotabaru.
“Pelaku telah diamankan di Polres Kotabaru dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan akan terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ilegal di wilayah tersebut.
Penulis:LD