Modus Klaim lahan, Rugikan Milyaran Rupiah, 3 Terduga Pelaku Pencuri Sawit Ini Diamankan Polsek Sungai Loban
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Polsek Sungai Loban, Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan 3 terduga pencurian berupa buah kelapa sawit berinisial WR, LS dan FY.
Pengaman terhadap ke 3 terduga pelaku bertempat di perkebunan Plasma
kelapa sawit plasma sesuai CPCL di Desa Kerta Buwana tepatnya di Perkebunan kelapa sawit plasma lokasi Blok M46 yang beralamat Sebamban III Blok C Desa Kerta Buwana Kecamata Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan. Kamis 26/12/24 sekitr jam 17.00 Wita ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kapolsek Sungai Loban Ipda Kity Tokan S.H.M.H. Jumat 27/12/24.
Awal mula penangkapan terhadap ke 3 terduga pelaku itu berdasarkan pelapor berinisial WD selaku salah satu Ketua KUD di seputaran sungai loban.

Berdasarkan laporan tersebut itulah Kami dari dari Resort Polsek Sungai Loban langsung turun kelapangan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku.
Ke 3 para pelaku memiliki peran masig masing, Ada yang menyuruh, Ada yang memanen dan ada pula yang mengangkut.
Selain mengamankan para terduga pelaku, Kami juga turut mengamankan Barang Bukti lainnya berupa
1 buah enggrek
1 buah Arco warna merah
1 buah Tojok
1 unit mobil Suzuki Carry jenis pick up degan No Pol. DA 8483 ZP warna hitam
Dan uang berjumlah seratus enam puluh enam 166.000 ribu rupiah serta
janjang buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan 2.000 (dua ribu) Kg atau 2 (dua) ton.

Selain dari laporan pelapor, Keterangan para saksi berinisial AT dan YR juga memperkuat. Mereka menyatakan para pelaku sering melakukan aksi tersebut ditempat yang sama.
Atas perbuatan para pelaku, Mereka dijerat tindak pidana pencurian dan/ atau pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/ atau Pasal 363 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo 63 KUHP ungkapnya Kapolsek Sungai Loban Ipda Kity Tokan S.H.M.H.
Lebih lanjut, Ipda Kity Tokan S.H.M.H. Menjelaskan, Atas kejadian tersebut para petani plasma mengalami kerugian sebanyak Rp. 4.800.000.00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) serta
Perlu diketahui juga bahwa pencurian tersebut terjadi secara berangsur-angsur dari tahun 2022 sampai dengan sekarang di lokasi perkebunan kelapa sawit plasma seluas 170 Hektar dengan total kerugian keseluruhan berdasarkan hasil penghitungan kerugian dari KUD Tuwuh Sari sebesar Rp.1.714.078.380,- ( satu milyar tujuh ratus empat belas juta tujuh puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah )
Berdasarkan kerugian tersebut, seluruh petani plasma yang berjumlah sebanyak 393 anggota berdasarkan CPCL desa kerta Buwana merugi dikarenakan Sytem tanggung renteng.
Perlu diketahui juga, Dalam modus operadi ini para pelaku mengkalim Lahan tersebut milik mereka dengan memasang sepanduk besar di pondok yang berada di areal tempat kejadian perkara.

Melalui media ini, Saya juga menghimbau kepada masyarakat luas, Apabila ada menemukan sesuatu yang menjangalkan jangan segan segan untuk melapor Ke Pihak kepolisian Khususnya Wilayah Hukum Polres Tanah Bumbu.
Kami siap melayani dan memberikan penanganan yang terbaik yang kami miliki guna memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat yang kami cintai tutupnya Kapolsek Sungai Loban Ipda Kity Tokan S.H.M.H.
Penulis:Randi