Soroti Kasus Pasien IGD yang Dikenakan Tarif Umum, Dprd Tanbu Bakal Panggil BPJS Kesehatan dan RSUD
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Pihak DPRD Kabupaten Tanah Bumbu berencana akan memanggil pihak BPJS Kesehatan dan salah satu rumah sakit di Tanah Bumbu.
Maksud pemangilan tersebut untuk mengklarifikasi keluhan masyarakat terkait kesehatan.
Iya rencana kami akan melakukan pemanggilan pada Februari 2025 ini ungkap Anggota Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus.
Adapun salah satu isu yang disoroti adalah terkait kasus pasien IGD yang dikenakan tarif umum. Pasien IGD itu dianggap tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan belum lama ini. Jumat 14/2/25.

Kabar itu sampai ke telinga anggota dewan. Nantinya dipertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan kejelasan aturan BPJS Kesehatan di rumah sakit yang ada.
Said menilai aturan kegawatdaruratan BPJS Kesehatan harus jelas. Biar ada kejelasan kepada terhadap masyarakat.
Said Ismail Kholil Alaydrus.
Ia mempertanyakan apakah layanan BPJS hanya berlaku untuk pasien yang berada dalam kondisi tertentu, seperti kejang atau kondisi darurat lainnya. Ini juga patut kita pertanyakan.