Bupati Tanah Bumbu Ajukan Raperda BPD Tentang Keterwakilan 30 Persen Perempuan dan Masa Jabatan Anggota
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat. Penyampaian Raperda tersebut dilakukan Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, A.Md.T.,...
![]()



























