Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, H.Kamiluddin Malewa Ayo Kita Mengawal Proses Demokrasi ke arah Yang Lebih
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Dengan Melibatkan para Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat di Kecamatan Karang bintang, Badan Pengawas pemilu ( Bawaslu) lakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif.
Kegiatan tersebut mengambil tempat di Meeting Room Grand Sentral dimulai pukul 10.00 Wita Sampai pukul 14.00 Wita.
Kegiatan ini nantinya akan dilaksanakan di 10 Kecamatan yang berada dikabupaten Tanah Bumbu yang dinarasumberi langsung oleh Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, H. Kamiluddin Malewa, Anggota Bawaslu dan Koordiv Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Muhammad Sakra Efendi.
” Tujuan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif adalah upaya meningkatkan partisipasi terhadap masyarakat.
Kami mengharapkan agar kedepannya masyarakat turut andil secara sukarela terpanggil hati nuraninya bersama-sama dengan Bawaslu melakukan pengawasan ungkap Ketua Bawaslu H.Kamiluddin Malewa pada saat Sambutannya. Selasa 28/7/20.
” Ayo Kita Mengawal proses demokrasi ke arah yang lebih baik Ucap H.Kamiluddin Malewa.
Sebelum Non Tahapan terselenggaranya pengawasan pemilu, Pertama kami memperkenalkan lebih dekat tentang Lembaga Bawaslu Tanah Bumbu ini sendiri kepada masyarakat.
” Lembaga Bawaslu ini adalah milik rakyat, bekerja untuk bangsa dan negara dalam hal tercapainya Demokrasi yang berintegritas serta bermartabat.
Kedua, Tugas Kewajiban dan Wewenang Bawaslu Tanah Bumbu dalam mengawasi tahapan pilkada
serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember Tahun 2020 Mendatang.
Ketiga, Landasan Hukum Bawaslu dalam bertugas adalah mengacu pada UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Peppres No. 2 Tahun 2020, PKPU dalam hal Penyelenggaraan Tekhnis Pilkada dan Perbawasluan. dalam Hal Tekhnis Pengawasan, Pencegahan, Penyelesaian Sengketa, dan Penanganan Pelanggaran.
Keempat, Melalui kerjasama dengan BPJS Tenaga Kerja, Bawaslu Memberikan santunan kepada anggota yang meninggal pada saat dalam bertugas.
Bawaslu juga turut serta berpartisipasi memberikan bantuan bagi warga yang terkena dampak Bencana Alam seperti Banjir dan yang terkena dampak pandemik Covid-19 pada saat ini.
Kelima, Menyampaikan sejumlah Kegiatan Pengawasan Tahapan Pemilu seperti Pemilu sebelumnya pada tahun 2019 sebagai bahan evaluasi dalam menyusun metode dan strategi pengawasan, pencegahan terjadinya pelanggaran pada Pilkada tahun 2020 ini.
Keenam, Menyampaikan jenis-jenis Pelanggaran Pilkada dan alur penanganan Pelanggaran. Bahwa Terdapat tiga Macam Pelanggaran. Pertama Pelanggaran Administrasi, Kedua Pelanggaran Pidana dan yang ketiga Pelanggaran Kode Etik. Lamanya waktu penanganan selama 7 hari semenjak ditemukannya dugaan pelanggaran.
” Sedangkan Syarat menjadi pelapor adalah WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, Pemantau Pemilihan, dan Peserta Pemilihan. Sebagai pemantik diskusi dalam kegiatan sosialisasi.
Kami menyampaikan untuk mencegah Indek Kerawanan Pemilu di Kecamatan Karang Bintang sebelumnya ada salah seorang Tokoh Agama yang bertanya kepada kami tentang cara mencegah money politik
Kami lansung saja menjawab yaitu, Pertama dari Aspek Internal Pengawas Pemilihan yaitu memperketat seleksi penerimaan Anggota Panwascam, Panwasdes/Kelurahan dan Pengawas TPS.
Kedua membangun semangat patriotik kebangsaan melalui Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM Anggota Bawaslu di semua lini. Disamping sanksi Pelanggaran Kode Etik yang mengancam para Anggota.
Ketiga Melakukan Pengawasan secara ketat, Bekerjasama dengan KPU, Sarana Media Informasi ( Media Massa ) dalam rangka memperluas jaringan komunikasi dan informasi dari berbagai pihak. Selain itu tentunya dengan cara Melakukan Pendekatan Keagamaan dan Sosialiasi Pengawasan Partisipatif kepada Toga, Tomas, Tokoh Pemuda, para Komunitas-Komunitas yang terdapat didalam masyarakat.
Dan Terakhir, dengan cara Sosialisasi Peraturan dan sanksi hukum bagi pelaku money politik sampai kepada ketika terbukti akan diberikan tindakan tegas sesuai Pasal Pasal 187a, Ayat (2) UU 10 Tahun 2016 : “Si pemberi maupun penerima politik uang akan sama-sama mendapatkan sanksi berupa pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Tutupnya Kamiluddin Malewa.
Rel
Editor:Rini