Bermotifkan Status Pacaran, Guru dan Seorang Siswi di Bawah Umur Lakukan Hubungan Badan
Kabarbanua.com, Batulicin – Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial AF (34). Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H didampingi Wakapolres Tanah...
![]()



























