Bermotifkan Status Pacaran, Guru dan Seorang Siswi di Bawah Umur Lakukan Hubungan Badan
Kabarbanua.com, Batulicin – Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial AF (34).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H didampingi Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Apriansa Sinatra, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M. Taufan Maulana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si dalam press release di Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H mengungkapkan, AF ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terkait laporan dugaan tindak pidana terhadap seorang perempuan yang saat ini telah berusia 18 tahun.
“Namun, berdasarkan hasil penyidikan, korban masih berusia di bawah 18 tahun ketika dugaan tindak pidana tersebut berlangsung. Atas pertimbangan perlindungan terhadap korban anak, identitas korban pun tidak dipublikasikan,” terang Kapolres.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Kapolres, AF diketahui pernah mengajar di salah satu SMK Negeri di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Sedangkan korban merupakan salah satu siswi di sekolah tersebut.
Kasus tersebut berawal dari komunikasi antara tersangka dan korban melalui pesan pada sekitar 2024. Komunikasi yang awalnya berkaitan dengan kabar dan kegiatan sehari-hari kemudian berkembang ke pembicaraan mengenai kehidupan pribadi.
“Dalam perkembangannya, AF mengajak korban menjalin hubungan pacaran. Sekitar dua bulan setelah komunikasi tersebut berlangsung, keduanya mulai bertemu dan bepergian bersama,” ujarnya.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, tambah Kapolres, hubungan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan hubungan seksual yang dilakukan secara berulang.
“Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut diduga terjadi sekitar 30 kali dalam rentang waktu sekitar Agustus 2024 hingga 23 April 2026,” ucapnya.
Kasus itu terungkap setelah istri tersangka menemukan rekaman video yang tersimpan di telepon seluler AF. Istri tersangka selanjutnya mendatangi orang tua korban dan menyampaikan informasi mengenai hubungan tersebut. Orang tua korban kemudian meminta penjelasan dari korban.
Setelah korban membenarkan adanya hubungan tersebut, keluarga selanjutnya berkonsultasi dengan UPT PPA Kabupaten Tanah Bumbu.
Karena dugaan peristiwa tersebut terjadi ketika korban masih berusia di bawah 18 tahun, keluarga korban yang didampingi UPT PPA kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Tanah Bumbu.
Seiring berjalannya proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu set seragam sekolah, pakaian milik korban, satu unit flashdisk, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih dengan nomor polisi DA 1474 ZG.
Penyidik juga menemukan sekitar 60 video dan dua foto yang berkaitan dengan perkara tersebut. Meski demikian, polisi menyatakan belum dapat memastikan bahwa setiap kejadian dugaan tindak pidana selalu direkam.
Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka juga disebut beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada korban setelah dugaan perbuatan tersebut terjadi.
Atas perbuatannya itu, tersangka AF dijerat pasal UU Perlindungan Anak atas perkara tersebut. AF disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami posisi AF sebagai guru dan korban sebagai siswi pada saat dugaan tindak pidana berlangsung.”
“Polres Tanah Bumbu memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban demi melindungi hak dan kepentingan korban.
Penulis:Randy
Editor:Hidayat
![]()



























