Kepala Kantor Pertanahan Tanah Bumbu Jadi Narasumber Sosialisasi Regulasi Aset Desa
Kabarbanua.com, Batulicin – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Dading Wiria Kusuma, S.ST jadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Regulasi Aset Desa Berupa Aset Tanah, Tata Cara Hibah Aset Tanah Desa, dan Pengadaan Tanah Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, pada Senin (24/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Ebony Batulicin tersebut menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait pengelolaan aset desa, khususnya yang berkaitan dengan aset berupa tanah, mekanisme hibah tanah desa, serta pelaksanaan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta sejumlah pimpinan dan perwakilan instansi terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu turut menyampaikan pemaparan mengenai aspek pertanahan dalam pengelolaan aset desa.
“Kehadiran Kantor Pertanahan diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas sektor dalam memastikan pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah dilaksanakan secara tertib, sesuai regulasi, serta memberikan kepastian hukum,” ujar Dading.
Pada rangkaian kegiatan tersebut, Dading Wiria Kusuma, S.ST., juga menerima Piagam Penghargaan dari Bupati Tanah Bumbu atas dedikasi, sinergi, dan partisipasi aktif dalam mendukung serta menyukseskan Program Percepatan Sertipikasi Tanah Aset Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dalam mendorong percepatan sertipikasi aset tanah milik pemerintah daerah.
Program tersebut diharapkan semakin memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset daerah.
“Melalui kegiatan sosialisasi dan sinergi antar instansi, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama Kantor Pertanahan dan seluruh pemangku kepentingan terus berkomitmen mewujudkan tata kelola aset tanah yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Rel
Editor:Hidayat
![]()



























