DPRD Tanbu Dorong Pengelolaan PJU Dilakukan Satu Instansi
Kabarbanua.com, Batulicin – Guna menghindari saling lempar tanggung jawab dan tumpang tindih kewenangan, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menginginkan pengelolaan seluruh Penerangan Jalan Umum (PJU) di Bumi Bersujud hanya dilakukan satu instansi.
Pasalnya, sekitar 1.043 PJU yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu saat ini dikelola oleh dua instansi, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan).

“Kami mendorong pengelolaan PJU ini dilakukan dengan skema satu pintu. Karena kami menilai, pengelolaan satu pintu akan memperjelas tanggung jawab masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penanganannya,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma.
Dengan demikian, lanjut Wayan Sudarma, perbaikan lampu jalan yang rusak atau padam dapat dilakukan lebih cepat tanpa adanya saling lempar kewenangan. “Kalau sudah satu pintu, penanganannya akan jauh lebih mudah, karena sudah jelas siapa yang bertanggungjawab,” katanya.
Wayan menerangkan, sebelum pengelolaan PJU dialihkan secara resmi melalui mekanisme hibah, pemerintah daerah perlu menuntaskan proses inventarisasi aset, meliputi pendataan fisik maupun nilai perolehan setiap unit. Karena tahapan tersebut menjadi dasar administrasi dan legalitas dalam pengalihan kewenangan pengelolaan.
Dari total 1.043 unit PJU yang tersebar di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, sebanyak 322 unit telah selesai didata dan diserahterimakan. Sementara 721 unit lainnya masih dalam proses validasi data.
“Untuk memastikan kondisi di lapangan, Komisi III DPRD Tanah Bumbu menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik PJU dalam waktu dekat. Dan, hasil sidak nanti akan menjadi bahan evaluasi guna mendorong percepatan perbaikan lampu jalan sekaligus mempercepat penerapan sistem pengelolaan PJU melalui satu pintu,” tutup I Wayan.
![]()



























