Polairud Amankan 7 Unit Kapal di Perairan Pudi Kotabaru
Kabarbanua com. Kotabaru – Sat Polairud Polres Kotabaru berhasil mengamankan 7 unit kapal yang diduga sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal.
Dengan penangkapan tujuh buah kapal tersebut jajaran Polres Kotabaru melalui Satpolairud melaksanakan pres release, Selasa (18/03/2025) di Loby Gedung Utama Polres Kotabaru terkait pengungkapan kasus penanganan perkara tindak pidana descurative fishing. Dasar, penangkapan dilakukan pada Jum’at 7 Maret di perairan Pudi Kotabaru.

Kegiatan itu dipimpin langsung Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar didampingi Kasat Polairud AKP Shoqif dan jajarannya.
Wakapolres kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar menyampaikan kegiatan yang menjadi atensi pimpinan terkait maraknya kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Kotabaru dengan menggunakan alat tangkap yang tidak memenuhi syarat atau menggunakan decorative fishing.
“Pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025, anggota kami melakukan penyelidikan di wilayah perairan Kotabaru. Kemudian pada pukul 16.00 WITA, Sat Polairud menemukan 7 kapal yang sedang berlabuh di perairan Laut Pudi,” jelas Wakapolres.
Satpolairud mengamankan beberapa orang yang saat ini status nya menjadi terasngka dengan pasal dugaan 85 Jo pasal 9 undang undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang undang (UU) nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Dalam pasal ini ancaman hukuman nya diancam minimal 5 tahun penjara.
AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, menjelaskan alat tangkap yang digunakan oleh kapal-kapal tersebut berupa pukat ikan dengan diameter jaring 2 inci. Alat tangkap ini dinilai tidak selektif dalam menangkap ikan, sehingga dapat merusak ekosistem laut dan habitat ikan.
Ia menambahkan bahwa Destructive fishing bisa merusak ekosistem anak ikan, rumah ikan, dan benar-benar tidak ramah lingkungan.
Penulis:LD