Modus Cemburu Hingga Nekat Sebar Video Asusila , Pasangan Gay di Tanbu Berhasil di Amankan Polisi
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Pihak Polres Tanah Bumbu Gelar Konprensi Perss terkait penangkapan terhadap 2 pelaku berjenis pria penyuka sesama jenis (Gay).
Awal mulai penangkapan terhadap pelaku itu berawal beredarnya video yang bermuatan asusila Pada bulan maret tahun 2023 lalu. Yang mana Video tersebut muncul dalam beberapa waktu terakhir sempat membuat gempar (viral) di berbagai media sosial dan masyarakat.
Vidio yang bermuatan asusila itu terjadi pada bulan juni 2023 melalui akun Instastory Instagram salah satu pelaku dan kembali di sebarkan melalui akun Instagram an @xino.nim di bulan Juni Tahun 2025.
Adapun tempat kejadian perkara di jalan Fitrianor Gg Rawa rawa RT 03 Desa Sejahtera,Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan hal tersebut diungkapkan oleh
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Taufan Maulana saat didampinggi oleh Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Ipda Priyo Santoyo, dan KBO Polres Tanah Bumbu Ipda Toto Prasetyo. Selasa 17/6/25.

Kasat Reskrim Taufan Maulana menjelaskan,
Awalnya pelaku HK dan AM kenal pada bulan maret tahun 2023 melalui aplikasi BLUED (aplikasi biru) dimana aplikasi tersebut adalah aplikasi mencari pasangan ngedate (kencan) sesama jenis (LGBT) dan setelah pelaku kenal HK dan AM berlanjut ngobrol melalui aplikasi Whatsaap dimana setelah kurang lebih 2 (dua) minggu kedua pelaku bertemu selanjutnya pelaku HK mengajak pelaku AM ke rumahnya yang terletak di Jl Fitrianor Gg Rawa-rawa Rt 03 Desa sejahtera Kec Simpang Empat Kaupaten Tanah Bumbu dan disana terjadilah hubungan badan layaknya suami istri antara HK dan AM.

“Dimana pada saat berhubungan badan tersebut pelaku HK merekam dengan menggunakan kamera Handphone miliknya (IPHONE XR) dengan maksud di koleksi untuk menjadi kenang-kenangan. Namun pada bulan juni tahun 2023 pelaku HK cemburu terhadap pelaku AM yang di ketahui memiliki pacar perempuan sehingga dalam kondisi mabuk pelaku HK menyebarkan Vidio asusila pada saat berhubungan intim yang di rekam melalui kamera Handphonnya tersebut melalui akun instastory INSTAGRAM miliknya dalam group “Close Friend” yang dimana ber anggotakan lebih dari 60 (enam puluh) orang dan vidio tersebut kembali di upload oleh akun INSTAGRAM an @xino.nim di bulan akhir bulan mei tahun 2025 dan akhirnya viral.
Adapun Modus, Pelaku yang dalam keadaan pengaruh alkohol merasa cemburu karena pasangannya yang berada di dalam video yang bermuatan asusila tersebut sudah memiliki pacar baru yang di ketahuinya adalah seorang perempuan sehingga pelaku menyebarkan vidio perbuatan asusilanya tersebut pada bulan juni tahun 2023 melalui akun instastory INSTAGRAM miliknya dalam group Close Friend” yang dimana ber anggotakan lebih dari 60 (enam puluh) orang dan vidio tersebut kembali di viralkan oleh akun INSTAGRAM an @xino.nim di akhir bulan mei Tahun 2025.
Mengetahuinya ada nya video yang meresahkan masyarakat tersebut, Kami dari polres Tanah Bumbu pun langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku.
Kurang lebih 24 jam para pelaku sudah kami amankan. Saat ini pelaku telah kita amankan,adapun belaku berinisial
HK, 26 tahun, Gang Rawa rawa RT.11 RW.03 desa sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Dan AM, 23 tahun, Perumahan BHP blok M Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Sedangkan untuk barang bukti yaitu
1 (satu) buah Handphone merk IPHONE XR warna merah;
1 (satu) buah Vidio yang berdurasi 1 (satu) menit yang bermuatan asusila.
Atas perbuatannya pelaku kita sangkan pasal Tindak pidana setiap orang yang membuat, memproduksi, menggandakan, menyebarkan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menwarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 undang undang no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahundan denda sebesar Rp 6.000.000.000 (enam miliyard rupiah).
Penulis:Randy
![]()



























