Pemeriksaan Setempat Perkara Seksi Pengadilan dan Penanganan Sengketa
Kabarbanua.com,Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat Perkara Gugatan Nomor 21/G/2026/PTUN.BTL. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penanganan sengketa dan konflik pertanahan guna memperoleh gambar aktual dan kondisi rill di lapangan, pada Kamis (26/02/2026).

Pemeriksaan setempat dilakukan secara langsung pada objek perkara dengan melibatkan para pihak terkait, aparat setempat, serta unsur pendukung lainnya. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mencocokkan data yuridis dan data fisik, meninjau batas-batas tanah, serta memastikan kesesuaian antara dokumen pertanahan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Melalui kegiatan pemeriksaan setempat ini, diharapkan dapat diperoleh informasi yang akurat, objektif, dan komprehensif sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian perkara perdata. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Berau dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat
Red
![]()



























