DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna LPJ APBD 2025, Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah,Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terus berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Tanah Bumbu, Kamis (11/6/2026).

Rapat paripurna yang menjadi agenda krusial bagi transparansi publik ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Syabani Rasul, dan dihadiri oleh jajaran anggota legislatif serta unsur pimpinan daerah.
Dalam forum tersebut, DPRD Tanbu menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah sekaligus perpanjangan tangan masyarakat untuk memastikan setiap rupiah anggaran dirasakan manfaatnya oleh publik.
Penyampaian LPJ ini merupakan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, yang membacakan sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, pemerintah daerah mengapresiasi dukungan legislatif.
“Kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Eryanto.
Kerja sama yang solid antara fungsi legislasi DPRD dan eksekusi program oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kembali membuahkan hasil manis di bidang kepatuhan keuangan.
Kabupaten Tanah Bumbu sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, prestasi ini berkat sinergitas yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan tentu saja dukungan seluruh elemen masyarakat,” lanjut Eryanto.
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, dokumen LPJ APBD 2025 yang diserahkan ke DPRD memuat rincian capaian realisasi keuangan daerah sebagai berikut:
Untuk Pendapatan Daerah, dari target setelah perubahan sebesar Rp3,32 triliun, realisasi pendapatan melonjak tajam mencapai Rp3,88 triliun, menghasilkan surplus pendapatan lebih dari Rp562 miliar.
Sedangkan untuk Belanja Daerah Dianggarkan sebesar Rp4,12 triliun setelah perubahan, dengan realisasi belanja sebesar Rp3,34 triliun (efisiensi belanja mencapai lebih dari Rp775 miliar).
Adapun Realisasi surplus akhir pasca-perubahan mencatatkan angka Rp540 miliar dari estimasi awal Rp797 miliar.
Untuk Penerimaan pembiayaan terealisasi 100 persen sebesar Rp837 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan terealisasi 87,50 persen atau sekitar Rp30,6 miliar dari pagu Rp35 miliar.
Rel
![]()



























