Program SeHATkan, Kantor Pertanahan Tanah Bumbu Dorong Kepastian Hukum bagi Pembudidaya Ikan
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Sertipikat Hak atas Tanah Pembudidaya Ikan (SeHATkan) yang diselenggarakan bersama Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu di Desa Pandamaran Jaya, Kecamatan Satui pada Kamis (1/10/2026).

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman para pembudidaya ikan mengenai pentingnya legalitas dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki atau dikelola, khususnya dalam mendukung keberlanjutan usaha budidaya perikanan.
Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Kelompok Substansi Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Wikantri Heni Purba, S.H hadir sebagai narasumber. Beliau menyampaikan materi terkait pentingnya sertipikat hak atas tanah sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, termasuk para pembudidaya ikan.
Melalui program SeHATkan, diharapkan para pembudidaya ikan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan serta memiliki kepastian hukum atas tanah yang menjadi bagian penting dalam menunjang kegiatan usaha mereka.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu terus berkomitmen untuk mendukung sinergi lintas sektor dalam memberikan pelayanan dan edukasi pertanahan kepada masyarakat, sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
![]()



























