Kantah Tanah Bumbu Dukung Percepatan Pensertipikatan Aset Tanah Milik Negara Tahun 2026
Kabarbanua.com, Batulicin – Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Muhammad Ridha Fahdenny, S.ST., bersama Koordinator Kelompok Substansi Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ajie Novanto Hangat, S.H., mengikuti kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah Tahun 2026 pada Kamis (22/10/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Dading Wiria Kusuma mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh terhadap capaian serta progres legalisasi aset tanah milik negara.

Selain itu, lanjut Dading, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai kendala dan hambatan dalam proses pensertipikatan, sekaligus merumuskan solusi strategis dan langkah-langkah percepatan agar target pensertipikatan BMN dapat tercapai secara optimal, akuntabel, dan tepat waktu.
“Keikutsertaan perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam mendukung percepatan legalisasi aset tanah milik negara.”
“Melalui monitoring dan evaluasi tersebut, diharapkan berbagai tantangan dalam pelaksanaan pensertipikatan dapat diatasi melalui langkah-langkah yang tepat dan terukur,” terang Dading.
Dengan adanya kegiatan ini, tambah Dading, pelaksanaan pensertipikatan BMN berupa aset tanah diharapkan semakin optimal, sehingga mampu mewujudkan tertib administrasi pertanahan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara, serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset tanah milik negara.
![]()



























