Gelar Rapat Paripurna, DPRD Tanbu Bahas Raperda Pilkades serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Kabarbanua.com, Batulicin – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan usulan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani bersama dua wakil Ketua yakni H Hadanuddin dan Sya’bani Rasul itu digelar Senin (10/8/2026).
Pada kesempatan itu, dibahas masa jabatan kepala desa di Kabupaten Tanah Bumbu diusulkan menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
Pemerintah daerah pun juga mengusulkan mekanisme Pilkades bergelombang serta aturan pemilihan apabila hanya terdapat satu calon.
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Tanah Bumbu M Putu Wisnu Wardhana mengatakan, kedua Raperda itu disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan terbaru mengenai desa.
“Penyusunan kedua Raperda ini merupakan langkah krusial untuk menyesuaikan regulasi daerah kita,” katanya.
Dalam Raperda Pilkades, lanjutnya, pemerintah mengatur pelaksanaan pemilihan secara bergelombang maksimal empat kali dalam delapan tahun. Namun, Jika hanya terdapat satu calon, pemilihan dilakukan dengan calon tunggal berhadapan dengan kolom kosong.
Selain itu, ketentuan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) juga disesuaikan. Jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, PAW dapat dilaksanakan melalui musyawarah desa. “Kepala desa juga diusulkan mendapat jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan, sesuai kemampuan keuangan desa,” terangnya.
Sementara itu, Raperda perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2018 mengatur kembali kedudukan dan tata kelola perangkat desa, yang mengatur jumlah kepala urusan (kaur) dalam sekretariat desa dibatasi maksimal tiga orang, sedangkan kepala seksi (kasi) pada pelaksana teknis maksimal tiga orang.
Kemudian, mekanisme pemberhentian perangkat desa juga diperjelas. “Pemberhentian harus berdasarkan rekomendasi camat dan persetujuan tertulis bupati,” ujarnya.
Perangkat desa juga diusulkan mendapat jaminan sosial, tunjangan keluarga dan kinerja, serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan.
Selain itu, PNS yang diangkat menjadi perangkat desa wajib mengundurkan diri dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua Raperda tersebut selanjutnya dibahas bersama DPRD Tanah Bumbu sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda)
(rel)
Editor:Hidayat
![]()



























