Tiga Raperda Disetujui DPRD Tanbu, Mulai Aturan Pilkades, Perangkat Desa, hingga Pajak Daerah
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Ada Sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan tersebut diambil dalam agenda rapat paripurna khusus pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda, Senin (14/09/2026).
Ketiga Raperda yang mendapat persetujuan DPRD Tanah Bumbu tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Adapun tiga Raperda yang menjadi objek pengambilan keputusan, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, serta Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, A.Md.T., S.H., M.M., melalui Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tanah Bumbu atas kerja sama dan sinergi yang telah terbangun selama proses pembahasan ketiga Raperda tersebut.
Menurutnya, persetujuan terhadap tiga Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama DPRD untuk melakukan penyempurnaan regulasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pemilihan Kepala Desa Disempurnakan
Salah satu Raperda yang disetujui berkaitan dengan perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dalam Raperda tersebut, sejumlah ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pemilihan kepala desa disempurnakan, termasuk ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa.
Masa jabatan kepala desa disesuaikan menjadi delapan tahun sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan bahwa kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.
Raperda tersebut juga mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara bergelombang paling banyak empat kali dalam jangka waktu delapan tahun.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penataan pelaksanaan Pilkades agar penyelenggaraannya dapat berjalan lebih terarah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Raperda juga mengatur mekanisme pelaksanaan pemilihan apabila hanya terdapat satu calon kepala desa.
Dari sisi kesejahteraan, kepala desa juga diberikan hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa.
Perangkat Desa Diperkuat
Raperda kedua berkaitan dengan perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
Perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam penataan struktur perangkat desa, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, serta perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan perangkat desa.
Dengan adanya penyempurnaan regulasi tersebut, pengelolaan perangkat desa diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih jelas dan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa secara efektif.
Selain aspek tata kelola, Raperda juga mengatur hak perangkat desa atas jaminan sosial, tunjangan keluarga dan kinerja, serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan dan kepastian terhadap hak serta kesejahteraan perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pajak dan Retribusi Daerah Disesuaikan
Sementara itu, Raperda ketiga merupakan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain aspek penyesuaian regulasi, perubahan ketentuan pajak dan retribusi daerah juga diarahkan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Bumbu.
Namun, dalam upaya mengoptimalkan PAD tersebut, pemerintah daerah tetap mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk iklim investasi, kemudahan berusaha, serta kemampuan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, kebijakan pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat berjalan seimbang antara kepentingan peningkatan pendapatan daerah dengan keberlanjutan aktivitas ekonomi dan kemampuan masyarakat.
Selanjutnya Masuk Tahap Registrasi
Setelah memperoleh persetujuan DPRD Tanah Bumbu, ketiga Raperda tersebut belum langsung berlaku sebagai Peraturan Daerah.
Tahapan selanjutnya adalah mengajukan ketiga Raperda tersebut untuk mendapatkan nomor register kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
Setelah seluruh proses tersebut terpenuhi, regulasi baru dapat diberlakukan secara efektif sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap pemberlakuan ketiga regulasi tersebut nantinya dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di tingkat desa.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa, memberikan perlindungan dan kepastian terhadap hak kepala desa serta perangkat desa, mengoptimalkan pendapatan daerah, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani.
Rapat turut dihadiri anggota DPRD Tanah Bumbu, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tanah Bumbu, para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta undangan lainnya.
Persetujuan tiga Raperda tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat tata kelola desa, serta mendukung pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah di Kabupaten Tanah Bumbu
![]()



























