Kantor Pertanahan Tanah Bumbu Serahkan Sertipikat PTSL 2026, Warga Mekarsari Peroleh Kepastian Hak Tanah
Kabarbanua.com, Batulicin — Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu terus berupaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Kali ini, penyerahan sertipikat tanah dilaksanakan bagi masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu (28/10/2026).

Penyerahan sertipikat yang dilakukan oleh Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu yang dipimpin Ketua Tim, Asih Janu Ariyanto, A. Md., S.H bersama anggota tim ini disambut antusias masyarakat penerima sertipikat yang kini memiliki dokumen resmi sebagai bukti hak atas tanah mereka.
Asih Janu Ariyanto mengatakan, sertipikat tanah yang diserahkan tidak hanya menjadi dokumen kepemilikan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum serta memperjelas status hak atas tanah.
“Dengan adanya sertipikat, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman dan memiliki kepastian dalam memanfaatkan maupun mengelola tanah yang dimiliki,” terang Asih Janu Ariyanto.
Pelaksanaan PTSL, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendaftaran tanah sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi pertanahan.
“Melalui program ini, proses legalisasi aset masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi pemilik tanah, tegasnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, lanjut Asih, terus berkomitmen mendukung pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026 agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas.
Penyerahan sertipikat di Desa Mekarsari menjadi salah satu langkah nyata dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung penyelenggaraan administrasi pertanahan yang tertib dan berkelanjutan.
Penulis:Randy
Editor: Hidayat
![]()



























