Kembali, Satresnarkoba Tanbu Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Sabu
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- Satuan Reserse Narkotika (SatResnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali berhasil menangkap seorang pelaku yang di duga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika. Bersamanya disita tujuh paket sabu.
Kasatresnarkoba Iptu Frederikus Salama, SH melalui Kanit Idik II Bripka Moh Harry Isbangun dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap satu orang pria berinisial MA yang merupakan warga Desa Barokah yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, penangkapan terjadi pada tanggal 26 juni kemarin sekitar jam 01.00 dini hari”Ungkapnya Selasa 30/6/20.
Dia mengatakan penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah yang beralamatkan di Jl. Transmigrasi km. 02 RT 03 Desa Barokah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, sering terjadi transaksi narkoba.

“Bermula dari informasi masyarakat, Tim Opsnal melaksanakan penyelidikan di TKP, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap satu orang yang dicurigai dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Baca berita Sebelumnya:
Dari tangan pelaku, menurutnya, petugas menyita barang bukti berupa tujuh paket sedang narkotika Golongan I bukan tanaman. Diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, berat kotor 2,3 gram, 1 buah hp merk realme warna putih, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastik, serta 1 buah kotak Antangin JRG warna kuning dan 1 buah bungkus plastik klip.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 5 sampai 10 tahun penjara.
Rel
Editor:Rini
![]()



























