Berikut Syarat Perjalanan Atau Penerbangan Yang Diakui Kemenkes
Kabarbanua.com, – Mulai 12 Juli 2021, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 hanya menerima dan mengakui hasil tes Covid-19 metode PCR (polymerase chain reaction) dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai syarat penerbangan atau perjalanan, Senin (12/7/21).
Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona. Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data NEW ALL RECORD atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara, untuk laboratorium yang belum memasukkan data ke New All Record (NAR) atau belum terdaftar di Kemenkes, maka hasil tes PCR/swab antigen yang dikeluarkannya tidak akan diakui sebagai syarat penerbangan.
Adapun 742 lab yang terdaftar di Kemenkes dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
Selain itu, Calon penumpang yang hendak terbang juga wajib menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi covid-19 minimal untuk dosis pertama.
Red
Editor:Rini
![]()



























