Jelang Peringatan HUT RI ke-76, Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Surat Edaran, Ternyata Ini Tujuannya
Kabarbanua.com, Jakarta- Peringatan Hari Kemerdekaan jatuh pada hari besok Selasa (17/8/21).
Peringatan HUT RI Ke-76 tahun ini sangat berbeda pada tahun sebelumnya, dikarenakan kondisi Indonesia saat ini masih dalam situasi memerangi wabah Covid-19.
Adapun, dalam perayaan hari kemerdekaan besok, ada beberapa aturan yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam surat edarannya perihal perlombaan Agustus.

Surat Edaran bernomor 0031/4297/SJ tersebut ditujukan kepada kepala daerah.
“Perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia,” kata Mendagri sebagaimana dikutip dalam poin pertama surat edaran tersebut.
Hal teknis lainnya juga diatur melalui surat edaran tersebut. Salah satunya, kegiatan seremonial diminta untuk dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, diimbau pula agar kegiatan seremonial tersebut mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
Berikutnya, kata Tito Karnavian surat edaran juga memuat ketentuan agar tidak mengadakan perlombaan 17 Agustus yang berpotensi menimbulkan kerumunan. “Kalaupun tetap ingin ada perlombaan, silakan kemas bentuk perlombaan yang dapat memanfaatkan teknologi informatika atau melalui media virtual,” ujarnya.
Red
Editor:Rini
![]()



























