Komitmen Menjaga Integritas Serta disiplin Pegawai, Doni Handriansyah: Pemberhentian YM Sesuai Dengan Tahapan Aturan yang Berlaku
Kabarbanua.com, Kotabaru- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Kotabaru, Doni Handriansyah buka suara soal pemberhentian salah satu pegawainya, berinisial YM.
Doni Handriansyah menegaskan bahwa pemberhentian YM sebagai ASN telah melalui prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun dasar pemberhentian YM sesuai dengan Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-115.KP.07.03 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 18 September 2024.
Pemberhentian YM sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ujarnya Doni Handriansyah kepada Media ini.Senin 17/2/25.

Sekedar diketahui bersama, Sebelumnya pada 7 Juni 2022, Tim Pemeriksa Lapas Kotabaru melakukan pemeriksaan terhadap YM atas dugaan pelanggaran disiplin. Dari hasil pemeriksaan ada indikasi pelanggaran.
Nah mendapati hal tersebut kemudian tim merekomendasikan permasalahan itu kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan untuk menjatuhkan sanksi.
Tak sampai disitu saja, Pemeriksaan pun dilakukan berlanjut melalui inspektorat jenderal pada 24 November 2022. Dari hasil evaluasi menyeluruh, Kementerian Hukum dan HAM akhirnya menerbitkan keputusan pemberhentian kepada YM pada 18 September 2024.
” YM pun menerima keputusan itu secara resmi pada 5 Oktober 2024.
Setelah mendapat keputusan itu, Lebih Lanjut Doni Handriansyah, YM pun diduga tak terima dengan adanya putusan tersebut, kemudian YM mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada 17 Oktober 2024.
BPASN kemudian menggelar klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk YM sendiri, atasan langsungnya, serta perwakilan tim pemeriksa dari Lapas Kotabaru.
Doni memastikan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Keputusan ini telah melewati tahapan pemeriksaan yang transparan dan objektif,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa Lapas Kelas II Kotabaru akan terus berkomitmen menjaga integritas serta disiplin pegawai.
“Kami tetap berpegang pada upaya pencegahan, pemberantasan, dan peredaran gelap narkoba di lingkungan Lapas,” ujarnya.
Keputusan ini menegaskan sikap tegas institusi terhadap pelanggaran disiplin pegawai. Meski demikian, dinamika hukum masih berlangsung dengan upaya banding yang diajukan YM imbuhnya Doni Handriansyah.
Perlu diketahui juga, Sebelumnya pihak Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) yang dipimpin oleh sekretaris DPD Arun Kalimantan Selatan Muhammad Hafidz Halim menggelar konferensi pers terkait pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama YM yang berlangsung di Kantor Cabang Kotabaru Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN).
Dengan adanya kegiatan itu, Pihak Lapas Kotabaru pun akhirnya buka suara dan memberikan penjelasan kepada media untuk meluruskan permalahan yang saat ini ramai dipemberitaan.
Penulis:LD