Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Laksanakan Koordinasi Pembuatan Sertipikat Tanah Wakaf TPA Mujahidin di Desa Sidorejo
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu, 4 Juli 2025 — Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan dan perlindungan aset keagamaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan koordinasi pembuatan Sertipikat Tanah Wakaf untuk Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) Mujahidin yang berlokasi di Desa Sidorejo, Kecamatan Satui, pada Jumat (04/07/2025).
Kegiatan koordinasi ini dilakukan bersama unsur Pemerintah Desa, Nazir Wakaf, dan pihak pengelola TPA, guna memastikan bahwa proses pendaftaran tanah wakaf berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini bertujuan untuk menjamin legalitas dan kekuatan hukum tanah wakaf, agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat, khususnya dalam bidang pendidikan dan pembinaan keagamaan.
Perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat tanah wakaf merupakan bagian dari pelayanan prioritas pertanahan, karena tanah wakaf memiliki fungsi sosial keagamaan yang sangat penting bagi masyarakat.
“Melalui sertipikasi wakaf ini, diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan, tetapi juga mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Sertipikat tanah wakaf ini akan menjadi bukti sah yang menjamin keberlanjutan pemanfaatan tanah untuk kegiatan TPA Mujahidin,” ujar petugas dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan ini sejalan dengan program strategis nasional dan komitmen Kantor Pertanahan dalam mendukung kemaslahatan umat melalui percepatan legalisasi aset-aset keagamaan di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dengan dilaksanakannya koordinasi ini, diharapkan proses sertipikasi tanah wakaf TPA Mujahidin dapat segera terealisasi, serta menjadi contoh bagi pengelola tanah wakaf lainnya dalam menjaga aset wakaf secara tertib, aman, dan berkelanjutan.
Rel.
![]()



























