Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Serahankan Sertipikat Hak Pakai Atas Nama Pemerintah Desa Pandan Sari
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu, 7 Juli 2025 — Dalam upaya mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas aset-aset milik pemerintah desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Pandan Sari, Kecamatan Kuranji, pada Senin (07/07/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam percepatan legalisasi aset pemerintah, termasuk tanah-tanah desa yang digunakan untuk fasilitas umum maupun kegiatan pemerintahan desa.

Penyerahan sertipikat secara langsung dilakukan oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu kepada Kepala Desa Pandan Sari, disaksikan oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. Sertipikat yang diserahkan merupakan bukti kepemilikan sah atas tanah yang selama ini digunakan oleh Pemerintah Desa untuk kepentingan publik.
Dalam sambutannya, perwakilan Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa legalisasi aset desa ini penting untuk melindungi tanah milik desa dari potensi sengketa dan memberikan dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan serta pemanfaatannya.
“Kami berharap sertipikat ini dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan aset desa, serta memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Desa Pandan Sari,” ujarnya.
Kegiatan ini sejalan dengan program strategis nasional dalam bidang pertanahan yang mendorong peningkatan tertib administrasi pertanahan, khususnya untuk tanah-tanah milik instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Dengan adanya sertipikat hak pakai ini, Pemerintah Desa Pandan Sari kini memiliki dasar hukum yang sah atas penguasaan tanah tersebut, yang diharapkan dapat menunjang perencanaan pembangunan desa secara lebih optimal dan berkelanjutan.
Rel
![]()



























