Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Laksanakan Rapat Gelar Kasus Permasalahan Pertanahan di Desa Tri Martani
Kabarbanua.com, Tanah Bumbu, 3 Juli 2025 — Dalam upaya menyelesaikan persoalan pertanahan secara menyeluruh dan objektif, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Rapat Gelar Kasus terkait permasalahan pertanahan di Desa Tri Martani, Kecamatan Kusan Hulu, pada Kamis (03/07/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Tribun Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural serta tim teknis yang menangani konflik pertanahan.

Rapat gelar kasus ini bertujuan untuk mengidentifikasi akar permasalahan secara mendalam, mendengarkan berbagai sudut pandang, serta merumuskan solusi penyelesaian yang tepat dan berkeadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, tim dari Kantor Pertanahan memaparkan data dan informasi teknis pertanahan yang relevan, disertai pembahasan dari segi yuridis dan historis atas status kepemilikan dan penggunaan tanah di wilayah Desa Tri Martani.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Isa Widyatmoko menegaskan bahwa gelar kasus ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kantor Pertanahan dalam mewujudkan penyelesaian konflik agraria yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum.
“Melalui rapat gelar kasus ini, kami ingin memastikan bahwa setiap permasalahan pertanahan ditangani dengan serius, transparan, dan berbasis data yang akurat. Harapannya, solusi yang diambil benar-benar mencerminkan prinsip keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mendorong penyelesaian sengketa tanah secara damai, mengedepankan musyawarah, serta memperkuat peran Kantor Pertanahan sebagai fasilitator penyelesaian konflik pertanahan di daerah.
Dengan adanya forum gelar kasus ini, diharapkan dapat tercipta solusi yang komprehensif dan dapat diterima semua pihak, sekaligus menjadi acuan dalam penanganan kasus-kasus serupa ke depan.
Rel
![]()



























