PDAM Kotabaru Gelar Sosialisasi Penetapan Penyesuaian Tarif Air PDAM Kotabaru Tahun 2025
Kabarbanua,com. Kotabaru – Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan menjaga keberlanjutan operasional. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru gelar sosialisasi penetapan penyesuaian tarif dasar air minum PDAM Kotabaru tahun 2025 yang berlangsung di Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara Jl. Biduri Desa Dirgahayu Kotabaru. Kamis (17/07/2025).

Direktur PDAM Tri Basuki mennyampaikan bahwa penyesuaian tarif air minum ini berpedoman pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 10, yang menetapkan standar kebutuhan pokok air sebesar 10 m³ per kepala keluarga per bulan atau 60 liter per orang per hari. Penyesuaian tarif dilakukan dengan tetap mengedepankan asas efisiensi, keterjangkauan, dan keadilan.
Dijelaskan pula bahwa berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru sebesar Rp3.643.004, dan batas maksimal pengeluaran air yang wajar adalah 4% dari UMK atau sekitar Rp145.720 per bulan untuk konsumsi 10 m³ air. Dengan demikian, tarif per meter kubik tidak boleh melebihi Rp14.572 atau Rp14,57 per liter.
Namun, tarif usulan PDAM Kotabaru masih jauh di bawah batas tersebut, yakni hanya Rp3.000 per m³ untuk 10 m³ pertama, ditambah biaya tetap sebesar Rp12.500. Total biaya yang harus dibayarkan pelanggan hanya Rp42.500 per bulan, sehingga masyarakat masih sangat terbantu dan tidak terbebani.
Kabupaten Kotabaru sendiri saat ini memiliki tarif batas bawah Rp4.000 dan batas atas Rp13.173 per m³, sesuai dengan SK Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2024. Tarif yang diusulkan oleh PDAM masih Rp1.000 lebih rendah dari tarif batas bawah yang telah ditetapkan, menandakan bahwa PDAM tetap berkomitmen terhadap prinsip pelayanan publik yang terjangkau.
Direktur PDAM Tri Basuki menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat memahami pentingnya penyesuaian tarif demi pelayanan air yang berkelanjutan, andal, dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kotabaru, Ketua Komisi II DPRD, Ketua Dewan Pengawas PDAM, Asisten Bidang Ekonomi Setda Kotabaru, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kotabaru, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, serta para tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Kotabaru.
Penulis:Lisda
![]()



























