BPN Provinsi Kalimantan Selatan Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan
Kabarbanua.com, Banjarbaru — Dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi kelembagaan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (11/03/2026).

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Budi Kristiyana, S.SiT., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, S.H., M.H., serta diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja dalam berbagai aspek, khususnya terkait pendampingan hukum, penyelesaian sengketa pertanahan, perlindungan aset negara, serta pencegahan permasalahan hukum di bidang pertanahan.
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan tausiyah yang memberikan penguatan nilai-nilai integritas, kebersamaan, serta semangat kolaborasi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Bidang, Pejabat Fungsional Ahli Madya di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui penandatanganan kerja sama ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin solid antara BPN dan Kejaksaan dalam mendukung terciptanya pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
![]()



























