DPRD Tanbu Resmi Terima Raperda Tentang Perizinan Berbasis Risiko
Kabarbanua.com,Tanah Bumbu- DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Penyerahan draf regulasi penting tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu, pada Senin (18/5/2026).
Langkah legislasi itu diambil DPRD bersama pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, sekaligus memberikan payung hukum yang kuat dan kepastian bagi para pelaku usaha di Bumi Bersujud.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, yang hadir mewakili eksekutif, menegaskan bahwa keterlibatan DPRD dalam membahas raperda ini sangat krusial.
Regulasi baru tersebut akan menjadi landasan legal formal dalam mengendalikan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah.
“Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi para pelaku usaha di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Putu Wisnu.
Penyusunan Raperda yang kini masuk dalam meja pembahasan DPRD Tanah Bumbu tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Aturan pusat ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan menjadi dasar penyelenggaraan sistem perizinan nasional terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).
Melalui Perda baru, proses perizinan usaha di Tanah Bumbu nantinya akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha seperti Risiko Rendah yakni Proses perizinan akan dibuat lebih sederhana, cepat, dan efisien.
Sedangkan Risiko Tinggi, Tetap diwajibkan memenuhi persyaratan ketat serta pengawasan yang lebih intensif dari instansi terkait.
Meski ada klasifikasi tersebut, Nomor Induk Berusaha (NIB) dipastikan tetap menjadi legalitas utama dalam pelaksanaan perizinan.
Langkah cepat DPRD Tanah Bumbu dalam memproses raperda ini juga didasari atas tidak relevannya lagi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Pihak eksekutif menaruh harapan besar agar DPRD Tanah Bumbu dapat mengawal dan menyelesaikan pembahasan Raperda ini dengan lancar.
Kehadiran regulasi baru hasil produk legislasi DPRD ini diharapkan mampu mendukung kemudahan investasi, mempercepat pemerataan pembangunan, serta bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
![]()



























