Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Hadiri Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata oleh Pengadilan Negeri Batulicin
Kabarbanua.com, Batulicin – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu turut berpartisipasi dalam kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) perkara perdata yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Batulicin pada Jumat (26/6/2026).
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dalam kegiatan tersebut merupakan wujud dukungan terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam penyediaan data dan informasi pertanahan yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pemeriksaan setempat, petugas Kantor Pertanahan memberikan informasi teknis mengenai data pertanahan sesuai kewenangan sebagai bahan pendukung dalam proses pembuktian di lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Dading Wiria Kusuma S.St mengungkapkan, pemeriksaan setempat menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian perkara perdata yang berkaitan dengan objek tanah.
“Melalui kegiatan ini, majelis hakim dapat melihat secara langsung kondisi, letak, batas, serta keadaan objek sengketa, sehingga memperoleh gambaran yang lebih komprehensif sebelum menjatuhkan putusan,” ujarnya.
Dading berharap, partisipasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dapat mendukung terwujudnya proses peradilan yang transparan, objektif, dan berkeadilan.
“Sinergi antara instansi pertanahan dan lembaga peradilan juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Red
Editor:Hidayat
![]()



























