Tim PTP Kantor Pertanahan Tanah Bumbu Laksanakan Layanan Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan
Kabarbanua.com, Batulicin – Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan pelayanan permohonan pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Berusaha di Kecamatan Simpang Empat pada Senin (6/7/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Dading Wiria Kusuma menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui pelaksanaan Pertimbangan Teknis Pertanahan, tim melakukan peninjauan serta kajian terhadap kondisi objek tanah guna memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan aspek pertanahan yang berlaku,” terangnya.
Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP), lanjut Dading, merupakan dokumen yang memuat ketentuan dan persyaratan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan mempertimbangkan rencana tata ruang, sifat dan jenis hak atas tanah, kemampuan tanah, ketersediaan tanah, serta kondisi dan permasalahan pertanahan di lokasi.
“Penerbitan pertimbangan teknis pertanahan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha,” paparnya.
Melalui layanan ini, diharapkan pemanfaatan tanah dapat terlaksana secara optimal, serasi, dan seimbang sesuai dengan rencana tata ruang, sekaligus mendukung kepastian hukum serta kelancaran administrasi pertanahan bagi pelaku usaha.
![]()



























