Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli Lantik Asrul Sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian
Kabarbanua,com. Kotabaru – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli resmi melantik Asrul sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Senin (10/8/2026).
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/279/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Periode 2021–2027.

Melalui keputusan tersebut, Bupati Kotabaru memberhentikan dengan hormat Azmi Hamdani dari jabatan Kepala Desa Kalian.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi, pengabdian, serta kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai kepala desa.
Selanjutnya, Asrul ditetapkan dan diangkat sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga berakhirnya periode kepala desa hasil pemilihan kepala desa antar waktu.
Rangkaian pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan Bupati Kotabaru, dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan berita acara pelantikan sebagai tanda resmi dimulainya masa tugas kepala desa yang baru.
Dalam sambutannya, Bupati H. Muhammad Rusli menyampaikan keyakinannya bahwa Asrul mampu mengemban amanah dan tanggung jawab yang diberikan dengan penuh dedikasi serta integritas.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa Kepala Desa Antar Waktu memiliki tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan yang harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelantikan tersebut turut dihadiri jajaran asisten, staf ahli dan tenaga ahli Bupati Kotabaru, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Kotabaru, Camat Pamukan Utara beserta jajaran, serta para tamu undangan.
Dengan dilantiknya Asrul, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Desa Kalian dapat terus berjalan optimal, sekaligus memperkuat pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa hingga berakhirnya masa jabatan periode 2021–2027.
Penulis:Lisda
![]()



























