Kantor Pertanahan Tanah Bumbu Hadiri Sosialisasi “SeHATkan” bagi Pembudidaya Ikan
Kabarbanua.com, Batulicin — Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Sertipikat Hak atas Tanah Pembudidaya Ikan (SeHATkan) yang diselenggarakan bersama Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu di Desa Indraloka Jaya, Kecamatan Kuranji, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman para pembudidaya ikan mengenai pentingnya legalitas dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki atau dikelola, khususnya dalam mendukung keberlanjutan usaha budidaya perikanan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Asih Janu Ariyanto, A.Md., S.H yang hadir sebagai narasumber menyampaikan materi terkait pentingnya sertipikat hak atas tanah sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, termasuk para pembudidaya ikan.
“Melalui program SeHATkan ini, diharapkan para pembudidaya ikan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan serta memiliki kepastian hukum atas tanah yang menjadi bagian penting dalam menunjang kegiatan usaha mereka,” paparnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu terus berkomitmen untuk mendukung sinergi lintas sektor dalam memberikan pelayanan dan edukasi pertanahan kepada masyarakat.
“Sehingga dengan demikian, tercipta tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya.
Rel
Editor;Hidayat
![]()



























