Terkait Masker `Scuba`, di Palangka Raya Belum ada Larangan
Kabarbanua.com,Palangka Raya – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, hingga kini belum ada larangan resmi terhadap pemakaian masker model ‘Scuba’ di Kota Palangka Raya.
“Meski belum ada larangan, namun kami akan segera melakukan kajian, soal layak tidaknya masker model scuba tersebut dipakai,”ungkap Emi, Selasa (29/9/2020)

Menurutnya, adanya pelarangan pemakaian masker scuba itu harus didasari oleh alasan yang cukup mendasar. Meskipun saat ini telah ramai perdebatan dari peruntukan masker model scuba yang dirasa kurang efektif dalam menangkal penyebaran covid-19.
“Maka itu harus ada hasil kajian, sebagai dasar penegakan dilapangan, manakala adanya penerapan larangan warga memakai masker scuba,”ucap Emi.
Persoalan pelarangan masker model scuba sebut Emi, tidak ada bedanya dengan perdebatan soal pemakaian jenis masker berbahan kain, yang juga diragukan fungsinya.
“Nah, karena saat itu jumlah masker medis sangat terbatas, maka ada kebijakan untuk memperbolehkan penggunaan masker kain, dengan catatan seperti menggunakan dua lapis kain serta dicuci kembali setiap 4 jam,”bebernya.
Kembali lagi terkait perdebatan masker model scuba ini sebut Emi, tentu didasari beragam pandangan. Sebut saja bahan dan bentuk masker scuba yang beragam bentuknya, sehingga terkesan mengabaikan manfaat dan fungsi sesungguhnya.
Lalu ada lagi pandangan, bahwa masker scuba dibuat dengan berbahan kain tipis, sehingga sangat tidak efektif dalam mencegah penularan virus covid-19. Seperti untuk menahan droplet yang keluar saat seseorang batuk atau bersin.
“Intinya, soal layak atau tidaknya pemakaian masker scuba inj, maka lagi-lagi semuanya harus melalui kajian mendalam, untuk dijadikan dasar dalam mengedukasi masyarakat,” tandas Emi.
Rel
![]()



























